Kamis, 06 Februari 2020
Rabu, 05 Februari 2020
Cara Registrasi dan Unreg Kartu SIM
Cara Registrasi Kartu Prabayar Melalui Online & SMS ke 4444
Seseorang memasukkan kartu SIM ke ponselnya. Getty Images/iStockphoto
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444.
Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.
Bila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Sebelum hal itu terjadi, pengguna dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Registrasi Kartu Prabayar Melalui Situs Web Resmi Operator
Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut
Telkomsel
Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) dapat mengunjungi situs berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim"
XL
Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang
Caranya:
1. Memasukkan nomor HP
2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan kode verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga
Indosat Ooredoo
Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration
Caranya:
1. Masukkan NIK atau Nomor e-KTP
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga
3. Klik tanda kotak "I'am not a robot"
4. Klik "periksa" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Tri
Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
Caranya:
Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama.
Registrasi untuk kartu Tri baru
1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
4. Klik kotak "Iam not a robot"
5. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Regsistrasi Ulang Kartu Tri Lama
1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna
5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
6. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Registrasi Kartu Prabayar Melalui SMS ke 4444
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Contoh:
REG
REG 1234567890123456#320106041130027# lalu kirim ke 4444
Cara Unreg Telkomsel, Indosat, Tri, XL, Axis, Smartfren, yang Gampang
Tepat setahun yang lalu, kemenkominfo resmi merilis peraturan baru yang mewajibkan setiap pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi kartunya. Registrasi ini juga wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pengguna. Nggak cuma untuk pengguna baru kartu SIM, peraturan ini juga berlaku bagi pengguna lama. Coba ingat-ingat, dulu saat pakai kartu SIM-mu pertama kali di hp, registrasinya sudah sesuai atau asal-asalan nih? Nah, makanya, Anda perlu registrasi ulang supaya kartu yang sudah lama Anda pakai nggak keblokir.
Buat Anda yang sering pakai banyak kartu SIM sekaligus, Anda juga wajib meregistrasi semua kartu tersebut. Sebelumnya, kemenkominfo menerapkan bahwa satu pengguna maksimal bisa dafar untuk tiga kartu SIM berbeda. Tapi, belakangan peraturan tersebut direvisi sehingga sekarang Anda bisa registrasi kartu SIM sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan.
Sebenarnya, apa tujuan pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu SIM sesuai NIK dan nomor KK?
Selain untuk validasi data pengguna dengan data yang ada di Ditjen Dukcapil, tujuannya juga untuk menghindari penyalahgunaan kartu SIM seperti untuk penyebaran hoaks, penipuan, dan kejahatan terorisme. Yang terpenting, menjaga keamanan identitas pengguna serta mengamankan transaksi nontunai seperti sms/internet banking.
Untuk itulah, semua operator seluler memiliki fitur unreg atau pembatalan pendaftaran bagi NIK dan nomor KK yang sudah telanjur didaftarkan oleh pengguna. Meski sekarang sudah bisa daftar kartu SIM tanpa batas, demi keamanan data Anda, sebaiknya segera unreg kartu SIM yang sudah nggak dipakai sebelum registrasi yang baru. Bagaimana caranya?
Begini cara unreg Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Smartfren prabayar yang mudah dan cepat.
Cara Unreg Telkomsel
1. Melalui SMS
- Pada menu SMS, ketik UNREG#NomorNIK.
- Contoh: UNREG#1231231231231233.
- Kirim SMS tersebut ke nomor 444.
- Tunggu balasan otomatis dari operator.
2. Melalui Kode Dial/USSD
- Pada menu panggilan, ketik *444#, lalu tekan OK/YES/CALL.
- Pilih opsi nomor 3 untuk “UNREG”.
- Kemudian, masukkan 16 digit nomor NIK yang kamu gunakan saat pendaftaran dan kirim.
Cara Unreg Indosat
1. Melalui SMS
- Pada menu SMS, ketik UNREG#NomorNIK.
- ketik UNPAIR#NomorHP#.
- Contoh UNPAIR#081289101112#.
- Kirim SMS ke nomor 4444 dan tunggu balasan dari operator.
Cara Unreg Tri
1. Melalui Situs Resmi Tri
- Silakan akses situs resmi tri melalui PC atau smartphone dengan url: registrasi.tri.co.id
- Ada dua menu yang tersedia pada laman tersebut yaitu “Registrasi Kartu Prabayar” dan “Unreg“.
- Klik menu “Unreg“.
- Masukkan data-data yang Anda gunakan ketika meregistrasi nomor tri yang akan di-unreg. Mulai dari nomor ponsel hingga NIK.
- Kemudian, klik “Minta Kode Rahasia”. Kode ini akan otomatis dikirim melalui SMS ke nomor Tri yang Anda daftarkan.
- Masukkan kode rahasia tersebut pada kotak yang tersedia secepatnya karena kode ini hanya valid untuk waktu lima menit.
- Klik kolom “I’m not a robot” untuk validasi.
- Klik kirim.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Tri yang Kamu Gunakan Sendiri
Cara Unreg XL dan Axis
1. Melalui SMS
- Pada menu SMS, ketik UNREG#NomorNIK.
- ketik UNREG#NomorHP#.
- Contoh UNREG#081222222222#.
- Kirim SMS ke nomor 4444 dan tunggu balasan dari operator XL/Axis.
Cara Unreg Smartfren
1. Melalui SMS
- Pada menu SMS, ketik UNREG#NomorNIK.
- ketik UNREG#NomorHP#.
- Contoh UNREG#081289101112#.
- Kirim SMS ke nomor 4444 dan tunggu balasan dari operator.
2. Melalui Situs Resmi Smartfren
- Silakan akses situs resmi Smartfren melalui ponsel kami dengan url: mysf.id/unreg
- Situs hanya bisa diakses melalui ponsel dan dengan menggunakan data internet/jaringan Smartfren.
- Pastikan juga opsi “Data Saver” di aplikasi browser yang Anda gunakan berada dalam kondisi “Off”.
- Caranya adalah dengan mengeklik ikon titik tiga di sebelah kanan kolom URL, pilih Settings atau Pengaturan, lalu pilih Data Saver.
- Selanjutnya, pada laman tersebut Anda tinggal memasukkan data-data kartu SIM yang akan di-unreg.
- Tunggu informasi penonaktifan dari operator.
Lirik Lagu Nias
SAFU TANGA
Dipopulerkan : Tice Halawa
Simane fofanö mö
Lö faehu ira we'aso mö
Öbe mowöi dawa hörö
Ba mbeweu no atulö
Tödöu mofanö'ö ga'a...
Lö faehu ira we'aso mö
Öbe mowöi dawa hörö
Ba mbeweu no atulö
Tödöu mofanö'ö ga'a...
Safu tanga mbuala mö
Niröimö khögu mofanö'ö
Moguna wolosi dawa hörö
Hadia zalagu wa'ölau zimanö ga'a...
Moguna wolosi dawa hörö
Hadia zalagu wa'ölau zimanö ga'a...
Reff :
Fa'a fökhö wolau mö
No tebai ututunö
Föna hörögu fao ba niha bö'ö
Safu tanga niröi mö löguna u'irö'ö
Na ha ba wolosi khögu dawa hörö
No tebai ututunö
Föna hörögu fao ba niha bö'ö
Safu tanga niröi mö löguna u'irö'ö
Na ha ba wolosi khögu dawa hörö
He angi okafui bakha dödögu
Saukhu moroi ba hola-hola galitö
Me yaugö nawögu silö iii....
Lö irai molau safökhö
Saukhu moroi ba hola-hola galitö
Me yaugö nawögu silö iii....
Lö irai molau safökhö
Langganan:
Postingan (Atom)